Beranda arrow Berita arrow Latest arrow Staf Ahli Cukup 5 Orang
Staf Ahli Cukup 5 Orang PDF Cetak E-mail
Para kepala daerah kini diberi kesempatan untuk mengangkat staf ahli hingga lima orang. Melalui Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, gubernur, bupati dan walikota dapat memilih staf ahli yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 yang diteken Presiden pada 23 Juli 2007 itu ada tiga pertimbangan sehingga pemerintah memberikan kesempatan kepala daerah untuk mengangkat staf ahli hingga lima orang.

”Pertama, tidak semua kepala daerah yang terpilih melalui pilkada langsung memiliki latar belakang yang terkait dengan pemerintahan daerah. Bahkan tidak sedikit yang masih baru di dunia pemerintahan,” ujarnya Saut di Jakarta, Jumat (3/8).


Adapun pertimbangan kedua adalah beratnya tugas yang harus dipikul kepala daerah. Saut mengungkapkan, di era otonomi saat ini beban kepala daerah semakin berat karena harus menyusun perencanaan pembangunan daerah hingga realisasinya.


Sedangkan pertimbangan ketiga, kata Saut, di banyak daerah masih ditemui belum optimalnya kinerja pejabat-pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah. Karenanya diharapkan keberadaan staf ahli tersebut dapat bisa mengatasi belum optimalnya pejabat struktural yang ada.


Atas alasan itulah, kata Saut melanjutkan, kepala daerah dimungkinkan memiliki pembantu yang dipilihnya dari orang-orang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan fungsi dan peran di birokrasi pemerintahan daerah.


Saut merincikan bahwa sesuai PP 41 Tahun 2007 posisi staf ahli gubernur harus diisi oleh PNS dengan golongan eselon IIA. “Sementara untuk staf ahli bupati/walikota, staf ahli harus dari golongan II B,” sebutnya.


Mengutip pasal 37 ayat (2) PP 41 Tahun 2007 tersebut, Saut menjelaskan keberadaan lima staf ahli yang diangkat kepala daerah itu nantinya akan berada di bawah kordinasi Sekretaris Daerah. Saut menambahkan, sebenarnya dalam praktik di lapangan saat ini hampir hampir semua kepala daerah memiliki staf ahli. Hanya saja, kata Saut, selama ini tidak ada standar baku yang mengaturnya. (ara)

 
Berikutnya >
Central Karya Sindo